Penulis
Habibul Umam Taqiuddin, S.H., M.H
Dr. Baiq Mulianah, S.Ag., M.Pd.I
Editor
Dr. Lalu Moh Yudha Isnaini, M.Pd
Muhammad Syamsussabri, M.Pd
Ukuran
iv + 87 hlm, Uk: 16 x 24 cm
ISBN
978-623-99071-3-6
Sinopsis
Penanaman nilai-nilai anti korupsi melalui pondok pesantren dapat mencetak kader bangsa yang mempunyai karakter yang jujur, peduli terhadap sesama, tertib, dan adil. Jika karakter tersebut dibangun sejak dini, maka para kader bangsa tersebut akan sadar tidak melakukan korupsi. Pondok pesantren memiliki peran strategis dalam gerakan anti korupsi antara lain: pertama, pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang bertujuan untuk mentransfer dan mengembangkan ilmu-ilmu agama. Kedua, pondok pesantren sebagai lembaga pengkaderan yang telah berhasil mencetak kader umat dan kader bangsa. Ketiga, pondok pesantren sebagai lembaga sosial yang mengajarkan anak didik (santri) hidup berkomunitas dengan lingkungan sosial di lingkungannya, mengajarkan bagaimana hakikat kehidupan. Keempat, pondok pesantren sebagai agen reformasi sosial yang menciptakan perubahan dan perbaikan dalam kehidupan masyarakat
Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang dapat mengubah pola pikir, sikap dan tingkah laku peserta didik yang negatif menjadi positif. Sistem pendidikan di pesantren diselenggarakan dengan sistem pendidikan terpadu 24 jam. Pondok pesantren juga menggunakan sistem kolaborasi pembelajaran modern dan klasik yang dapat berpengaruh terhadap pola pikir, sikap dan perilaku peserta didik/santri, juga diajarkan cara berperilaku, disiplin dan bertanggung jawab berlandaskan dengan akidah Islam